humastangsel.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menempel stiker tunggak pajak bagi pelaku usaha yang belum menyelesaikan wajib pajak daerah. Tindakan ini dilakukan dalam upaya peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan pemasangan stiker ini merupakan anksi administrasif pada pelaku usaha yang menunggak pajak.
“Petugas pajak dapat melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak,” Ujar Kepala Bidang Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, setelah menempelkan stiker di Restoran Parison, Jumat (21/02/2025).
Fahmi menjelaskan alas hukumnya yakni sesuai Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bahwa dalam hal wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan pada objek pajaknya dapat dilakukan pemasangan stiker dan media lain sebagai pemberitahuan.
Fahmi menegaskan, dalam hal penempelan stiker terhadap pelaku usaha yang belum mematuhi kewajiban perpajakan, pihaknya melayangkan terlebih dahulu surat teguran pajak daerah.
“Ya saat ini kita berikan stiker di Restoran Parison, sebagai bentuk penagihan pajak daerah, karena belum memenuhi kewajiban membayar pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman (restoran), ” pungkasnya.
Fahmi berharap dengan proses pemasangan stiker tersebut, pihak wajib pajak membayar tunggakan pajaknya ke Bapenda Kabupaten Tangerang. “Ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak sekaligus efek jera bagi yang tidak patuh atau koperatif terhadap pajak, ” Kata Fahmi.
Jika tidak juga melunasi tunggakan, kata Fahmi tidak menutup kemungkinan sampai batas waktu yang ditentukan akan menyerahkan persoalan ini ke Satpol PP sebagai penegak perda untuk dilakukan penyegelan dan penutupan usaha. Kegiatan penempelan stiker tersebut di hadiri Camat Pagedangan, Trantib Pagedangan, tim wasdal Bapenda.