humastangsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi & UKM (DisindagkopUKM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) penjualan MinyaKita di empat pasar tradisional. Sidak ini guna mengantisipasi kecurangan takaran dalam minyak goreng bersubsidi tersebut.
Empat pasar tradisional itu adalah Pasar Saraswati, Pasar Poris Indah, Pasar Kebon Besar dan Pasar Anyar Tangerang, Selasa (11/3/2025). Kepala Disindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan pengecekan di lapangan terhadap dua kemasan MinyaKita dari produsen yang berbeda-beda. Hasil sidak tersebut menjadi bahan laporan kepada Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti.
Suli menjelakan kemasan yang hasil pengukuran jauh di bawah ambang batas didominasi kemasan botol dengan produsen asal Kudus, Depok dan Jakarta Barat. Sedangkan kemasan pouch seluruhnya sesuai takaran atau sesuai ambang batas.
Petugas juga tidak mendapati pelanggaran minyak oplosan. “Dari delapan produsen yang diukur, salah satunya ada yang dari Kota Tangerang dalam kemasan pouch dan hasilnya takarannya sesuai ambang batas takar atau aman,” kata Suli.
Pelanggaran atas takaran yang menjadi temuan dalam sidak ini, Disindagkop UKM akan meneruskannya ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatan tindak lanjut. “Atas hasil ini, masyarakat Kota Tangerang pun diimbau untuk membeli MinyaKita kemasan pouch yang dipastikan sudah sesuai takaran. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap produk tak hanya pada kualitasnya tapi produsennya juga,” imbaunya.
Kemudian, Suli mengatakan, pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan ini sebagai bentuk pengawasan, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng bersubsidi dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai. “Kami mengimbau, pedagang dan produsen untuk tetap menaati aturan dan tidak melakukan kecurangan dalam distribusi MinyaKita,” tutupnya.