humastangsel.com – Yunanih, pedagang sembako di Kota Tangerang patut menjadi contoh soal kepatuhan sebagai warga negara dalam membayar pajak. Meskipun dirinya tergolong menunggak bertahun-tahun, akan tetapi bisa dibayar lunas.
Langkah Yunanih dalam membayar lunas tunggakan pajak ini patut mendapat apresiasi. Bahkan cara Yunanih dalam melunasi tunggakan pajak PBB P2 dari tahun 1997 hingga 2025 ini patut dicontoh.
Pedagang sembako ini menabung Rp 2.000 per hari hasil berjualan sembako. Ida Yohana, anak dari Yunanih menjelaskan bahwa pembayaran pajak ini dilakukan atas amanat kakek yang kala itu ingin membayarkan pajak namun belum memiliki uang.
“Akhirnya, setiap hari disisihkan uang sebesar Rp 2.000 hasil dari berjualan sembako sejak tahun 1999 hingga 2025 dan totalnya dapat membayarkan pajak PBB-P2 sejak tahun 1997,” ujar Ida Yohana.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedang menerapkan diskon PBB-P2 dan BPHTB hingga 25 persen. Antusias wajib pajak pun sangat tinggi, dibuktikan dengan realisasi pajak di Kota Tangerang pada triwulan pertama yang melampaui target.
Ida Yohana melanjutkan bayar pajak merupakan kewajiban bagi warga negara. Ia bersyukur bisa melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 21 Juta. “Alhamdulillah, setelah menabung sekian lama akhirnya pajak kami sudah lunas dari tahun 1997 sampai 2025. Sangat bersyukur dan lega sudah menunaikan kewajiban. Tadi, kami membayarkan pajaknya sebesar Rp21 juta. Tahun depan, kami akan upayakan membayar pajak tepat waktu,” ungkapnya, Rabu (12/3/25).
Proses pembayaran pajak Ida ini dibantu oleh petugas Kelurahan Kenanga yang menginformasikan tentang pembayaran pajaknya. Pembayaran pun dilakukan secara langsung di Kantor Kelurahan Kenanga.
Sekretaris Bapenda Hastuti Handayani mengapresiasi Yunanih dan Ida Yohana yang telah berjuang menabung puluhan tahun. Hal ini juga menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat dan wajib pajak di Kota Tangerang untuk membayarkan pajaknya.
Hastuti mengimbau kepada wajib pajak untuk segera membayar PBB-P2 dan BPHTB. “Bagi para wajib pajak lainnya di Kota Tangerang, silakan segera bayarkan pajaknya karena saat ini sedang berlangsung diskon PBB-P2 dan BPHTB hingga 25 persen sampai 31 Maret 2025. Dari pajak yang dibayarkan, juga akan kembali ke masyarakat Kota Tangerang dengan pembangunan yang lebih baik,” tutupnya.