humastangsel.com – Sengketa lahan SDN Utan Jaya, Cipayung, Depok mengganggu aktivitas murid di hari pertama, Sengketa lahan di SDN Utan Jaya, Cipayung, Kota Depok, membuat aktivitas belajar mengajar jadi terganggu.
Akses untuk masuk ke sekolah itu sempat ditutup Senin 6 Januari 2025 ,karena pagar sekolah dipasang sejumlah bambu dan kayu yang diletakkan menyilang sehingga membuat para murid dan guru tidak bisa masuk ke sekolahnya.
Serta sejumlah spanduk protes juga dipasang di salah satu sisi dinding sekolah tersebut, para murid dan wali murid yang mengantar anaknya sekolah seolah-olah kehilangan arah akan masuk kegiatan belajar anaknya itu.
Dini (37), selaku wali murid SDN Utan Jaya mengaku pertama kali mendapat kabar sekolahnya disegel sejak 24 Desember 2024.
Hal itu ia ketahui karena diambil dari rekan sesama wali murid yang lalu dibagikan melalui WhatsApp, ini masih tidak menaruh perhatian akan hal itu karena aktivitas sekolah sedang libur usai pembagian lapor semester ganjil.
Dini dengan kedua anaknya sempat bertahan di depan gerbang sekolah bersama dengan murid lainnya, pihak sekolah pun mengakali agar sebagian siswa diarahkan untuk belajar di lapangan belakang sekolah.
Dini tidak dapat memastikan aktivitas pembelajaran seperti apa yang bisa dilakukan di lapangan saat itu, karena hari itu adalah hari pertama kembali ke sekolah.
Terlebih lagi murid yang dibawa ke lapangan adalah seluruh murid kelas 4 5 dan 6 yang aksesnya kebetulan melewati gerbang tersebut. Sementara untuk anak murid kelas 1,2 dan 3 diarahkan kembali pulang dan belajar di rumah.
Di sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama dari salah satu sisi gerbang bisa kembali dibuka, kegiatan belajar mengajar sudah bisa kembali normal dilakukan di kelasnya masing-masing.
“Tapi pas sekitar pukul 11.00 WIB ( di hari yang sama), itu bambu sudah mulai dicopotin dan sebagian pagar sekolah bisa dibuka lagi,”terang dini.
Kondisi terkini, Rabu 8 Januari 2025 bambu yang sempat dipasang menyilang dan kayu yang masih menutup gerbang utama tersebut.
Di samping gerbang warna hitam itu ada akses kecil yang tidak ditutup, sehingga para murid dan guru menggunakannya sebagai jalur keluar masuk sekolah.
Sementara di bagian depan gerbang utama terdapat spanduk putih besar bertuliskan “Stop kegiatan belajar sebelum tanah ini kompen(lunas), ngontrak tanah = X , bayar tanah= X”tulisan tersebut dibuat menggunakan cat semprot.
Tepat di atas gedung utama terdapat spanduk yang memuat keterangan bahwa lampu kota tersebut bukan bukan milik pemerintah kota Depok.
“Perhatian titik tanah dan bangunan ini dari tahun 1970 s/d 2024 bukan kepemilikan pemerintah kota Depok. Masih murni kepemilikan tanah dan bangunan milik H.Namid bin M Siaran, pendiri yayasan SD swasta dari tahun 1970 s/d 2024. Demi hukum belum pernah dihimbahkan yang berbentuk apapun kepada pemerintah” bunyi pada tulisan spanduk tersebut.
Spanduk lain yang juga membentang di sekitar lokasi sekolah memuat permohonan maaf untuk seluruh siswa dan warga SDN Utan Jaya.
“kami tidak menyegel! Tapi menyatakan kembali kebenaran hak waris kami sesuai letter C No 603/836 Persil 156, atas nama H.Namid bin Siaran yang tercatat dalam buku C desa/kelurahan pondok Jaya Cipayung Depok”
“kami harapkan pemerintah dapat secepatnya menyelesaikan hal ini dengan lebih Arif bijaksana dan keadilan restoratif. Dan permohonan maaf kepada seluruh siswa dan warga sekolah atas keadaan ini. Dan mohon dibantu suarakan kebenaran ini demi keadilan yang hakiki”bunyi dari tulisan spanduk tersebut.