humastangsel.com – Pria berinisial SN(38) yang menjadi tersangka usaha membaca istrinya sendiri, NS(29) di Ciledug barat, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Pelaku tersebut sempat tantrum dan berteriak-teriak saat ditangkap, dan harus mendapatkan pendampingan lebih dahulu. Sebelumnya telah terjadi peristiwa berdarah, pelaku mengatakan sempat bertengkar, pihak polisi pun masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
” Pertengkaran emosi, cuma belum kami ke dalam. Memang ada pertengkaran, dituju oleh apa masih di dalami penyelidik,” kata Kanit PPA polres Bogor ipda Ndaru pada Jumat 10 Januari 2025. Sebelumnya SN, ditangkap usai membaca istrinya hingga berlumuran darah, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangkanya.
Tersangka dijaga dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara. ” (pasalnya) 44 ayat 2 (tentang kdrt) sama 351 ayat 2 karena lukanya berat. Yang 44 itu 10 tahun (ancaman hukumannya), yang 351 ayat 2 itu 5 (tahun) .” Ujar Ndaru.
ketua RT setempat bernama Jahuri membenarkan kejadian tersebut, peristiwa itu terjadi pada Kamis 9 Januari di siang hari. “Ada kejadian antara (percobaan) dan pembunuhan antara suami istri,” kata dia
Jahuri juga mengatakan korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya. Namun dia sendiri tidak mengetahui apa yang menjadi permasalahannya. “Lukanya di wajah dan tangan juga, kalau permasalahannya saya kurang jelas,” imbuhnya lagi.