Persyaratan Perpanjangan Kartu Anggota PWI
Dalam kesempatan itu, Wakabid Organisasi juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan PWI Pusat, setiap anggota biasa yang akan merpanjang kartu birunya mesti mengisi dan mengupload file yang berisikan:
- Formulir peningkatan/perpanjangan (pdf)
- Surat permohonan (pdf)
- Surat pernyataan dari Pemred (pdf)
- KTA PWI (pdf)
- Kartu UKW (pdf)
- KTP (pdf)
- Foto (jpg) background warna merah dan tidak menggunakan penutup kepala bagi laki-laki dan diperbolehkan menggunakan jilbab bagi perempuan muslim.
Setelah program perpanjangan kartu, PWI Riau kembali akan menggelar program penerimaan anggota baru setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H, atau sekitar bulan Mei 2025.
Sementara itu terkait pemberitaan yang menyebut adanya pemecatan terhadap para pengurus Plt PWI Riau oleh kelompok Zulmansyah dkk, Plt Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia mengatakan hal itu biasa dalam dinamika organisasi. Saat ini PWI Riau lebih memilih fokus dengan program organisasi peningkatan sumber daya kewartawanan, dan bukan kepada drama-drama perselisihan keorganisasian.
“Tidak perlu ditanggapi serius. Karena sebagian dari mereka sudah lebih dulu dipecat oleh Pengurus PWI Pusat yang sah dibawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun. Jadi kalau mereka memecat sah-sah saja, karena kan sudah beda server. Ketua Umum kita Hendry Ch Bangun, bukan Zulmasyah,” kata Dheni Kurnia.
Sekarang, lanjut Dheni, semua terpulang kepada anggota PWI Riau untuk mengikuti organisasi yang sah menurut hukum negara atau sebaliknya. Kalau tetap setia pada PWI yang sah dapat memperpanjang kartu dan mengikuti program organisasi yang sudah disiapkan.
“Untuk mengetahui keabsahan keanggotaan, silakan semua anggota PWI untuk mengecek status keanggotaan dan keativan kartu melalui web resmi PWI Pusat www.pwi.or.id/anggota. Cek saja nama-nama anggota PWI yang kartunya masih aktif, sudah mati atau sudah bukan lagi menjadi anggota PWI,” imbuhnya lagi.