Persyaratan SLHS yang Harus Diuggah ke OSS
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengurus SLHS, berikut persyaratan yang harus diupload pada sistem OSS.
- Form Permohonan dan Form Self Assesment (IKL)
Form dapat didownload pada QR Code terlampir. - Sertifikat Pelatih Pejamah
Jumlah penjamah pangan yang harus bersertifikat KHSM yaitu retoran minimal 100 persen, jasa boga Gol A min 20 persen, jasa boga Gol B min 50 persen, jasa boga Gol C min 200 persen, TPP tertentu minimal 50 persen, dapat air minum min 50 persen. Persentase berdasarkan jumlah penjamah pangan. - Hasil uji lab
- Pengujian makanan/menu jadi (parameter e.coli: 5 jenis makanan)
- Pengujian makanan/menu jadi (parameter formalin/boraks: 2 jenis parameter)
- Pengujian usap alat (parameter e.coli: 5 alat)
- Pengujian rectal swab (parameter salmonela: 1 orang penjamah makanan)
- Parameter kualitas air minum
Berikut Alur Pengajuan SLSH di Kota Tangerang
- Pemohon mengajukan ke http:/?ul-login.oss.go.id
- Verifikasi dokumen. Upload form permohonan, form IKL, sertifikat Pelatihan Penjamah dan Hasil Lab
- Verifikasi Lapangan sesuai form IKL
- Rekomendasi SLHS Jasa Boga melalui Dinkes
- SLHS Terbit melalui DPMPTSP
Page 2 of 2
Comments 1