humastangsel.com – Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Oegroseno menilai Sekjen NOC Indonesia Wijaya M Noeradi melakukan intervensi dengan bersurat ke Federasi Internasional Tenis Meja (ITTF) untuk mengalihkan keanggotaan ITTF ke Federasi Tenis Meja Indonesia (FTMI).
PP PTMSI sejak tahun 1963 sudah diakui sebagai anggota ITTF. Sementara FTMI ini merupakan bentukan Menpora RI.
Oegroseno mengatakan tindakan yang dilakukan Sekjen NOC INDONESIA ini merupakan intervensi Pemerintah dengan menggunakan tangan NOC Indonesia. Dengan alas an Sekjen NOC Indonesia masuk sebagai SATGAS Penyelesaian Sengketa Organisasi Tenis Meja dan Anggar (IKASI) sesuai Keputusan Menpora RI No. 145 tahun 2024.
Menurut Wakapolri Tahun 2013-2014 tindakan Sekjen NOC Indonesia ini merupakan kudeta inkonstitusional yang dilakukan oleh Dito Ariotedjo sebagai Menpora RI terhadap PP PTMSI yang diakui oleh ITTF.
Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Olimpic Charter, UU RI No. 11 Tahun 2022, PP No. 46 tahun 2024 tentang penyelenggaraan keolahragaan dan Permenpora RI Nomor 14 tahun 2024 tentang standar pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi.
Baca Juga:
RTH Depan Stasiun Kereta Api Batuceper Bersih dari Parkir Liar Mulai 10 Desember
Wali Kota Tangsel Ungkap Kekuatan Anggrek sebagai Ikon Kota Tangsel
Seperti diberitakan organisasi tenis meja Indonesia ini mengalami konflik berkepanjangan. Setidaknya sudah 12 tahun terjadi dualisme kepengurusan. Sepanjang itu pulaa tak pernah menemukan solusi dari pembelahan organisasi tersebut.
Tiga pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) dan tujuh perhelatan SEA Games terlewati. Jelas, masalah ini menjadi penghambat pembinaan tenis meja di Indonesia, dan menghancurkan masa depan atlet.
Comments 1