humastangsel.com – Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Tangerang mendapat kesempatan baik untuk mengurus Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) gratis. Pengurusan SLHS ini guna menjamin standar kebersihan dan keamanan produk mereka.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni menyatakan, SLHS merupakan sertifikat keamanan pangan yang menunjukkan bahwa makanan siap saji telah memenuhi standar baku mutu dan persyaratan kesehatan.
Pengecekan itu termasuk air yang digunakan maupun kebersihan dapur tempat masak. dr Dini menjelaskan keuntungan memiliki SLHS ialah produk terjamin aman, kepercayaan konsumen dan nilai produk atau layanan.
“Proses pengajuan SLHS diawali dengan pendaftaran melalui sistem OSS. Di mana sistem ini dapat dituju secara online atau di Mal Pelayanan Publik (MPP),” kata dr Dini Anggraeni.
dr Dini menambahkan Dinkes melaksanakan pelatihan keamanan pangan bagi para UMKM tersebut. Langkah inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) juga dilakukan di dapur atau tempat kerja para pelaku usaha.
Dari hasil inspeksi ini, pelaku usaha bisa mendapatkan saran atau rekomendasi terkait hal-hal yang perlu diperbaiki. “Jika semua standar terpenuhi, maka IKL dinyatakan layak,” ujarnya.
Kemudian proses tersebut tidak berhenti. Bahan baku produk dari pelaku usaha ini pun diperiksa, terutama air. “Dari mana sumber bahan baku juga diperiksa. Kemudian Dinkes melakukan pengujian bahan baku airnya itu di laboratorium,” jelasnya.
Setelah itu kita uji dan kita lakukan pemeriksaan bahan baku airnya. Bahan bakunya dari sumber mana, kita periksa air, agar menjamin kehigienisan semua produk,” sambungnya.
Lanjutnya, setelah melewati berbagai tahapan ini, pelaku usaha yang telah mengikuti pelatihan dan inspeksi IKL mendapatkan sertifikat pelatihan dan hasil pemeriksaan laboratorium yang kemudian diunggah untuk pengajuan SLHS.
Baca juga:
Besok, Tangsel Orchid Festival 2024 di Bintaro Jaya Xchange Mall
97 Truk Melintas Wilayah Tangsel Langgar Aturan, Hasil Operasi Gabungan
“Pengurusan SLHS ini tidak dipungut biaya alias gratis. Sedangkan sertifikat tersebut berlaku seumur hidup. Bagi para UMKM, ini merupakan langkah penting dalam memastikan produk yang mereka hasilkan tidak hanya lezat, tetapi juga aman dan sehat bagi konsumen,” tutupnya.
Comments 1