Transformasi Kawasan Hijau

Sementara itu, Menteri Kehutanan Republik Indonesia (RI) Raja Juli Antoni, mengungkapkan bahwa lahan seluas 5,9 hektar tempat Aviary Park berdiri dulunya merupakan area tempat pembuangan sementara (TPS) sampah ilegal. Kini, area tersebut telah bertransformasi menjadi kawasan hijau yang memberikan manfaat bagi ekosistem.
“Kami dari kementerian selalu mendukung inisiatif seperti ini. Segala bentuk keterlibatan dari sektor swasta maupun komunitas dalam menjaga ekosistem sangat kami apresiasi,” ujar Raja.
Ia juga menegaskan komitmennya dalam mendukung para pelaku usaha yang berkontribusi dalam pelestarian lingkungan. Jika ada regulasi yang menghambat upaya tersebut, pihaknya siap melakukan evaluasi.
“Bagi siapa saja yang ingin terlibat dalam upaya pelestarian satwa, saya 100 persen mendukung. Jika ada peraturan yang justru mempersulit gerak teman-teman sekalian, silakan laporkan kepada kami,” tegas Raja.
Dengan diresmikannya Aviary Park Indonesia, diharapkan masyarakat dapat menikmati ruang hijau yang lebih luas serta ikut berkontribusi dalam pelestarian lingkungan dan satwa di Kota Tangerang Selatan.