humastangsel.com – Driver ojek online (Ojol) Kranji, Bekasi Andi Wijaya mengatakan dirinya yakin mampu memenuhi target yang menjadi prasyarat dari manajemen sebagai penerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025. Manajemen platform ojol menyodorkan syarat para driver bisa menerima THR dengan orderan 250 sebulan dengan ketentuan operasional sembilan jam setiap hari.
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mewajibkan perusahaan ojol memberikan THR kepada driver. Kewajiban memberikan THR ini juga berlaku bagi pekerja lepas.
“Kalau saya pribadi masih memenuhi syarat soalnya saya full time, saya online lebih dari sembilan jam, orderan lebih dari 250 dengan rating masih 5, saya sudah memenuhi syarat,” ungkap Andi Wijaya.
Andi Wijaya sangat bersyukur perusahaan dan pemerintah mempunyai itikad baik dengan memberikan THR, meskipun dengan besaran 20 persen dari penghasilan bulanan mereka. Driver berusia 32 tahun ini menegaskan tidak semua pengemudi bisa mendapatkan jumlah yang besar.
Kebijakan ini tetap dianggap sebagai bentuk perhatian dan apresiasi dari pihak platform kepada para mitra pengemudi yang selama ini bekerja keras. “Walaupun hanya 20 persen, tetap berarti. Ya Alhamdulillah, daripada enggak dapat sama sekali,” kata Andi.
Driver ojol asal Kranji, Bekasi Barat ini bisa mendapatkan sekitar lebih dari Rp 4 juta per bulan nya. Dia juga memprediksikan akan menerima THR sebesar Rp 600.000 hingga Rp 800.000. “Ya kalau untuk THR kita sebagai driver Alhamdulillah ya, kan baru tahu ini doang. Ada yang kemarin paling bonus trip doang,” imbuh dia.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan ( Maneker ) Yassierli telah menerbitkan surat edaran ( SE ) tentang THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja di BUMN, BUMD, Perusahaan swasta, hingga para pekerja lepas dan ojek online (ojol). Aturan tersebut sudah tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (11/3/2025).
Yassierli juga menyatakan bahwa, besaran bonus hari raya keagamaan tersebut diberikan kepada para pengemudi ojek online akan disesuaikan dengan kinerja para pengemudi dan kurir aplikasi online. Yassierli menyebutkan, bonus tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Selain sebagai bentuk apresiasi, pemberian THR juga memberikan pengaruh positif terhadap semangat kerja para pengemudi. Para pengemudi merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk terus bekerja lebih giat.
Dengan adanya THR, mereka dapat merayakan hari raya dengan sedikit lebih tenang tanpa terbebani kekhawatiran soal pendapatan yang kurang. Beberapa pengemudi bahkan berharap bahwa ke depannya, kebijakan semacam ini dapat terus berlanjut dan semakin meningkat.
Secara keseluruhan, meskipun kebijakan pemberian THR 20 persen ini mungkin tidak memenuhi harapan semua pengemudi, namun banyak yang merasa bersyukur karena hal ini menunjukkan bahwa perusahaan aplikasi ojol tetap menghargai dan memperhatikan kesejahteraan para mitra pengemudi.
Meskipun tidak sebesar yang diinginkan, sedikit bantuan dalam bentuk THR ini tetap memberikan dampak positif bagi pengemudi yang menyambut hari raya dengan lebih ringan.