humastangsel.com – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan melakukan respons cepat aduan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) dan dugaan praktik prostitusi di beberapa titik wilayahnya. Pilar melakukan sidak bersama Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagagan, Dnas Pariwisata, sertaa TNI-Polri ke tempat usaha untuk memastikan mematuhi aturan di bulan Ramadan.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa razia ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait peredaran miras dan dugaan praktik prostitusi di beberapa lokasi, serta tempat usaha yang diduga melanggar peraturan daerah.
“Iya kami melakukan inspeksi mendadak (sidak), melakukan pengecekan ke beberapa tempat usaha ini jangan sampai ada yang menyalahgunakan tempat usahanya melawan aturan dan melawan surat edaran Wali Kota terkait Imbauan selama bulan suci Ramadan,” ujar Pilar saat dijumpai di lokasi sidak pada Sabtu (8/3/2025) malam.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan berhasil menyita 121 botol dan kaleng miras di wilayah Pasar Ciputat. Selain itu, tiga kafe di Pamulang yang sebelumnya menjual miras mendapat teguran berupa peringatan keras dan dilakukan pemantauan ulang.
Dari hasil sidak, kafe-kafe tersebut tampaknya telah menghentikan penjualan miras, bahkan saat pemeriksaan gudang penyimpanan sudah tidak lagi ditemukakn miras alias kosong.
“Kalau nanti masih ada (perdagangan miras) akan ditutup secara permanen, kamu sudah sampaikan seperti itu karena memang aturan perda tidak boleh ada perdagangan minuman keras di Tangsel, tapi kalau di luar Tangsel ya itu urusan dengan wilayah lain, kalau di wilayah Tangsel tidak boleh,” tegas Pilar.
Sidak gabungan malam itu pun menyisir tempat karaoke yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah. Laporan dari masyarakat dan DPRD mengindikasikan adanya penjualan miras serta praktik prostitusi di lokasi tersebut.
“Kita tidak melarang masyarakat atau warga atau pengusaha untuk berusaha di bulan suci Ramadan, silahkan tidak ada masalah, selama itu tidak melawan perda ataupun surat edaran yang sudah diberikan,” kata dia.
Pemerintah Kota Tangsel berkomitmen untuk menjaga ketertiban selama Ramadan dengan mengedepankan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran. Kepada pelaku usaha, Pilar mengimbau agar tetap menjalankan bisnis sesuai aturan yang berlaku agar tidak terkena sanksi tegas dari pemerintah daerah.