humastangsel.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo mengatakan selama Ramadan warung makan di wilayah Tangsel boleh buka. Hal ini diutarakan Bambang Noertjahjo saat rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan ketentuan menjelang bulan Ramadan 1446 H.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahjo dan dihadiri dari Kapolres Tangsel, Dandim 0506 Tangerang, Kejari Tangsel dan berbagai unsur perangkat daerah, yang digelar di wilayah Serpong, pada Rabu (26/02/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa warung makan diperbolehkan beroperasi, namun harus ditutup dengan tirai hingga pukul 17.00 WIB. Sementara itu, tempat hiburan malam, termasuk panti pijat, akan ditutup sepenuhnya.
Sementara untuk kebutuhan ssembako, Bambang memastikan bahwa stok bahan pokok di Tangsel aman hingga 25 Maret 2025, meskipun ada kenaikan harga yang masih dalam batas wajar. “Kenaikan ini lebih karena euforia menjelang Ramadan Selama tidak fluktuatif berlebihan dan tidak terjadi kelangkaan, ini masih dalam kondisi normal,” jelas Bambang Noertjahjo.
Selain itu, ia menegaskan bahwa Pemkot Tangsel telah menerbitkan surat edaran terkait ketentuan selama bulan Ramadan, mencakup keamanan, tata cara ibadah, distribusi bahan pokok, serta kebijakan pendidikan. “Soal jam kerja, akan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu lebih singkat,” ujar Bambang.
“Tadi Pak Kapolres juga menyampaikan bahwa akan ada tim khusus untuk memantau pelaksanaan surat edaran ini,” tambahnya.
Pemkot Tangsel berkomitmen memastikan kelancaran ibadah dan kehidupan masyarakat selama bulan suci Ramadan agar dapat menenangkan serta menyenangkan bagi warga kota Tangsel.