humastangsel.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak. Mereka diduga terlibat dalam praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dengan mencampur Pertalite (RON 90) agar menyerupai Pertamax (RON 92) demi keuntungan ilegal.
Dua pejabat sebagai tersangka adalah Maya Kusmaya, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne, yang menjabat sebagai Wakil Presiden Trading Produk di Pertamina Patra Niaga.
Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memerintahkan pencampuran BBM di Terminal PT Orbit Terminal Merak, yang seharusnya tidak dilakukan.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, kedua tersangka membeli BBM dengan spesifikasi RON 90 atau lebih rendah, tetapi melaporkannya sebagai RON 92.
Proses blending ini tidak sesuai dengan standar operasional dan peraturan yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat.