humastangsel.com – Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto mengatakan keberadaan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ini sangat mengganggu nelayan. Hal ini diutarakan dalam Sidak Pagar Laut Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Titiek dalam keterangannya mengapresiasi keputusan pemerintah melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melakukan pembongkaran terhadap pagar laut tersebut.
Titiek juga menyinggung soal sertifikat yang muncul itu nantinya bakal dibatalkan. Alasannya, laut bukan milik perorangan atau korporasi.
“(Laut) Ini adalah milik kita semua. Melanggar hukum, mengkavling tanpa izin kami Komisi IV DPR minta segera diselesaikan dan ditertibkan,” ujar Titiek Soeharto.
Titiek melanjutkan DPR akan mengawal kasus ini, dan berharap bisa mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.
“Kami minta pada masyarakat diinfokan kalua ada yang tidak beres di lapangan. Mudah-mudahan kami bisa membantu menyelesaikan,”ujarnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya sudah memanggil nelayan yang katanya memasang pagar laut tersebut. Akan tetapi, dirinya masih belum bisa menyimpukan karen proses pemeriksaan para nelayan itu masih berlanjut.
“Mereka mengatakan mewakili kelompok, semua masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Terkait dengan dana pembongkaran, Menteri Trenggono mengatakan gotong royong.