humastangsel.com – Pemerintah Indonesia kembali merancang Program Pengampunan Pajak atau dikenal dengan istilah Tax Amnesty. Rencana ini muncul dari hasil Rapat Panja Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin, 18 November 2024. Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke daftar Prolegnas Prioritas 2025.
RUU ini menjadi salah satu fokus utama, berada di urutan prioritas ke-14. Penyusunan naskah akademik dan draf RUU akan ditangani oleh Komisi XI DPR RI. Tim ahli DPR menegaskan pentingnya usulan ini untuk menciptakan reformasi perpajakan yang lebih inklusif dan mengakomodasi dinamika ekonomi global yang terus berubah.
Apa Itu Tax Amnesty?
Secara sederhana, Tax Amnesty adalah program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau membetulkan kewajiban perpajakan mereka yang belum dipenuhi. Program ini biasanya dilengkapi dengan penghapusan sanksi administratif dan pidana pajak, sebagai insentif untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Di Indonesia, program Tax Amnesty pertama kali dilaksanakan pada tahun 2016 melalui UU Nomor 11 Tahun 2016. Tujuannya adalah:
Comments 1