HumasTangsel – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan sopir truk ugal-ugalan yang menabrak kendaraan lain di Cipondoh, Kota Tangerang JFN (24) sebagai tersangka. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyatakan pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan sopir truk ugal-ugalan dalam insiden di Jalan Hasyim Ashari, Cipondoh, kota Tangerang.
JFN terkena ancaman pidana 10 tahun penjara. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11/2024). Polisi menjerat JFN dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) junto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp20 juta.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Zain.
Baca juga:
Cipondoh Berduka Jadi Trending Topik di X, Truk Ugal Ugalan dari Bekasi
Sopir Truk Ugal-Ugalan di Cipondoh Ternyata Kernet, Positif Konsumsi Sabu
Aksi tabrak lari oleh JFN di Cipondoh berujung enam orang menjadi korban luka-luka. Kini, keenam korban insiden sopir truk itu menjalani perawatan di rumah sakit RS EMC Kota Tangerang, Rumah Sakit Sari Assih Cipondoh dan RSUD Kota Tangerang.
Sedangkan JFN sendiri masih menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang akibat babak belur diamuk massa. Massa geram dengan ulah sopir truk ugal-ugalan yang hendak kabur setelah menabrak mobil minibus Suzuki Ertiga di lampu merah.
Aksi nekad JFN terhenti di bunderan Jalan Hasyim Ashari Cipondoh.