humastangsel.com – Polda Jawa Barat menetapkan R (43) sopir truk tabrakan beruntun di KM 92 Tol Cipularang arah Jakarta sebagai tersangka. Polisi mengancam sopir truk dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penetapan tersangka sopir truk trailer dengan Nopol B 9940 JIN itu berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan sopir truk mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar. Adapun penyebab kecelakaan tersebut karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer.
“Pengemudi truk mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar, dan tidak mematuhi rambu peringatan untuk mengantisipasi jarak dan pengereman,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangan resmi Sabtu (16/11/2024).
Baca juga:
Viral, Aviani Malik Tegur Pendukung Pasangan Calon Saat Debat Pilwalkot Tangsel
Nobar Timnas Indonesia vs Jepang di Tangsel, Gerai Lengkong Siapkan Kuis Berhadiah
Kombes Jules menjelaskan tabrakan beruntun yang mengakibatkan seorang meninggal dunia itu lantaran sopir tidak mengindahkan rambu-rambub lalu lintas saat melanju di medaan jalan yang menikung dan menurun. Bukti ini berdasarkan dari jejak rem yang dicurigai berasal dari truk trailer, dengan panjang bekas rem sepanjang 30 meter dan jarak 200 meter sebelum titik tabrak.
Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan terhadap truk, polisi menemukan posisi persneling berada pada gigi 5 setelah kecelakaan terjadi. Selain itu, indikator tekanan angin rem depan dan belakang menunjukkan posisi bar ke-3 di dasbor kendaraan.
Comments 1