humastangsel.com – Upah Minimum Kota (UMK) Tangsel atau Tangerang Selatan dan DKI Jakarta setelah naik 6,5 persen mengikuti keputusan pemerintah pusat ternyata selisih tipis banget.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan rencananya bakal menaikkan UMK 2025 sesuai dengan keputusan pemerintah pusat. Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan memperkirakan kenaikan UMK sebesar Rp 4,9 juta.
Sedangkan untuk UMK DKI setelah naik sekitar Rp 5,4 juta. Sehingga selisih UMK Tangsel sangat tipis hanya Rp 500.000. “Tentu kita mengawal keputusan kementerian, upah minimum ada kenaikan 6,5 persen. Diperkirakan naik menjadi Rp4,9 juta dari Rp4,6 juta,” kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan.
Baca Juga:
ATI Pastikan Tak Ada Pekerjaan di Jalan Tol Selama Nataru 2025
Artini: Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024 Panggung Bergengsi untuk Media Kecil Hingga Besar
Menurut Pilar, pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait kenaikan UMK. Nantinya, penetapan UMK Tangerang Selatan akan diumumkan usai adanya keputusan upah minimum provinsi (UMP) keluar.
“Tapi tentu saja harus menunggu dari provinsi yang diputuskan PJ Gubernur Banten (hari ini). Setelah provinsi, baru proses ditingkat kabupaten/kota, tentu kita mengawal keputusan itu,” ucapnya.
Comments 2