humastangsel.com – Sidang sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu, 8 Januari 2025. Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin, mengajukan gugatan dengan tudingan adanya pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Gugatan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Ruang Sidang Panel 2 MK, tim hukum pasangan Ruhama-Shinta membeberkan sejumlah dalil pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pasangan petahana, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar).
Dugaan Pelanggaran
Salah satu kuasa hukum Ruhama-Shinta, Busyraa, menuding pasangan Ben-Pilar memanfaatkan kedudukan Benyamin Davnie sebagai wali kota untuk memobilisasi ASN demi kepentingan politik. Salah satu contohnya adalah aktivitas perkumpulan Relawan Banten Bersatu (RBB) yang diklaim diarahkan untuk mendukung pasangan Ben-Pilar.
“Kami menemukan indikasi kegiatan mobilisasi ASN, seperti yang terjadi pada acara di pemancingan tanggal 22 September 2024,” ungkap Busyraa dalam persidangan.
Tidak hanya itu, ia juga menyoroti program “Tangsel Terang” tahun anggaran 2024 yang dinilai digunakan sebagai alat kampanye. Foto pasangan Ben-Pilar ditemukan terpampang di tiang-tiang penerangan jalan umum di berbagai lokasi.
Menurut Busyraa, tindakan tersebut melanggar Pasal 71 Undang-Undang Pilkada yang mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan oleh pejabat negara untuk kepentingan kampanye. Bahkan, dugaan pelanggaran ini dilakukan jauh sebelum penetapan calon, yaitu sekitar enam bulan sebelumnya.
“Kegiatan tersebut dilakukan untuk membangun citra pasangan calon nomor urut 1, sehingga memengaruhi hasil Pilkada Tangsel,” jelasnya.
Permintaan Pembatalan Hasil Pilkada
Dalam petitumnya, pasangan Ruhama-Shinta meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 765 Tahun 2024 yang menetapkan Ben-Pilar sebagai pemenang Pilkada.
“Membatalkan Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel 2024, tanggal 6 Desember 2024,” tegas Busyraa di hadapan majelis hakim MK yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Sidang selanjutnya akan menghadirkan jawaban dari pihak termohon, yaitu KPU Kota Tangsel, serta pihak terkait, pasangan Ben-Pilar. Proses ini menjadi sorotan publik, mengingat Pilkada Tangsel merupakan salah satu kontestasi politik yang cukup panas di Provinsi Banten.
Apakah MK akan mengabulkan gugatan pasangan Ruhama-Shinta? Atau justru menolak dalil mereka? Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya.