humastangsel.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serenta 2024. Penolakan money politik ini demi terwujudnya demokrasi yang berintegritas.
Teguh Supriyanto menegaskan suara masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada sangat menentukan masa depan Kota Tangerang dalam lima tahun ke depan.
“Kami imbau, masyarakat bisa cermati visi dan misi yang diunggulkan. Yang terpenting, jangan sampai tergiur dengan iming-iming uang,” tegas Teguh, Jumat (22/11/24).
Teguh Supriyanto menjelaskan hukum masyarakat yang menerima uang politik itu merupakan perbuatan melanggar hukum. Ia menyebutkan ketentuan sanksi politik uang pada Pilkada diatur dalam Pasal 187 A Nomor 10 Tahun 2016 Ayat 1 dan 2.
Pasal itu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.
Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliyar.
“Selain itu, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” jelasnya.