HumasTangsel – Pemerintah Kabupaten Serang masih menunggu regulasi terkait petunjuk teknis (Juknis) tentang alokasi program makan bergizi gratis yang menjadi program andalan Presiden Prabowo Subianto dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin mengatakan masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Sampai dengan saat ini kami pemda belum menerima surat resmi, jadi di APBD tahun 2025 kami belum menganggarkan (makan bergizi gratis) karena belum ada dasar hukumnya. Masih menunggu Juknis,” ujar Sarudin dilansir Bantennews.
Sarudin menerangkan, biasanya Pemerintah Pusat selalu memberikan pedoman tentang penganggaran program priotitas. Namun hingga saat ini Pemerintah Daerah Serang masih menunggu regulasi tersebut.
“Kita masih menunggu regulasi atau ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Biasanya kalau ada program prioritas yang harus dianggarkan dalam APBD, diatur dalam pedoman,” terangnya.
Ia menuturkan, penyusunan RAPBD Kabupaten Serang untuk Tahun 2025 masih dalam pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Sebetulnya masih ada waktu untuk mengalokasikan dana khusus program makan bergizi gratis. Untuk itu pihaknya masih menunggu regulasi yang disampaikan kementerian terkait sebelum pengesahan RAPBD tahun 2025.
“Secara spesifiknya biasanya ada surat dari kementerian, baik Kementerian Pendidikan atau kementerian yang lain atau badan lain yang dibentuk berkaitan dengan program makan bergizi gratis,” tuturnya.
Dalam draf RAPBD tahun 2025, ada 12 program prioritas Pemkab Serang dengan kebijakan lebih pada peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.