humastangsel.com – Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan memperketat pengawasan jam operasional kendaraan truk yang melintas di wilayahnya. Pengawasan ketat ini dilakukan dengan cara memeriksa dokumen lengkap serta kelaiakan jalan armada.
Dishub Tangsel melakukan operasi bersama Satlantas Polres Tangsel mengambil langkah tegas dalam menertibkan kendaraan truk yang melanggar jam operasional.
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko mengatakan, operasi gabungan ini dilakukan untuk mengawasi kepatuhan mobil barang terhadap jam operasional sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2019.
Dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan truk ditemukan tidak memiliki dokumen lengkap, bahkan beberapa di antaranya sudah kedaluwarsa. Petugas melakukan tindakan penilangan dokumen seperti STNK dan buku bukti bahwa kendaraan layak dioperasikan di jalan raya atau KIR.
Baca Juga:
Dinas Perpustakaan dan Arsip Matangkan Konten Diorama Sejarah Kabupaten Tangerang
Kunjungi SMK Negeri 3 Kota Tangerang, Gibran Rakabuming Minta Siswa Tata Boga Ikut Kontribusi
Sebanyak 44 kendaraan mobil barang terbukti melanggar dan mendapatkan sanksi. “Dan kita laksanakan operasi gabungan ini. Alhamdulillah sudah ada sekitar 44 kendaraan mobil barang dan rata-rata ditilang STNK-nya, ditilang buku KIR-nya dan lain sebagainya,” ujar Budi saat dimintai keterangan pada Kamis (21/11/2024).
Budi menambahkan kegiatan operasi ini akan berlangsung hingga pertengahan bulan Desember. Namun, ada jeda sementara saat masa persiapan Pilkada pada 27 November 2024.