HumasTangsel – Bupati Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 11 Tahun 2024 tentang Gerakan Selamatkan Pangan guna menekan pemborosan makanan dalam kehidupan sosial. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) mengelar sosialisasi Gerakan Selamatkan Pangan melalui Aksi Stop Boros Pangan.
Pelaksanaan sosialisasi ini di Ruang Rapat Bola Sundul Gedung USaha Daerah (GUD) Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Selasa (22/10/2024).
Kepala DPKP Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika Sutrisno, menuturkan, gerakan ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman dalam pencegahan pemborosan pangan dan konsumsi pangan B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman).
“Kami berharap kedepannya masyarakat bisa lebih bijak dalam mengonsumsi makanan dan belanja pangan, sehingga tidak ada makanan atau pangan yang terbuang dan menjadi sampah nantinya,” ucap Asep.
Asep mengimbau masyarakat untuk mengolah kembali dan manfaatkan pangan yang berpotensi terbuang menjadi menu variatif. Yakni, lanjut Asep dengan tetap memperhatikan cara pengolahan agar tidak merusak kandungan gizi pada pangan tersebut.
Baca juga:
Kelompok Wanita Tani Kota Tangerang Hadirkan Bonkeri untuk Tekan Stunting
Pjs Wali Kota Tangsel: Hak Memperoleh Informasi Adalah Hak Asasi Manusia
Alun Alun Pondok Aren Tangsel, Ajang Olahraga dan Cari Teman Baru
Diketahui, Sosialisasi Aksi Stop Boros Pangan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gerakan Selamatkan Pangan. Sosialisasi ini turut dihadiri oleh perangkat daerah, pelaku usaha pangan dan relawan FOI Kabupaten Tangerang.
“Untuk mencapai tujuan dari gerakan ini, diperlukan sinergi dan kolaborasi yang optimal oleh seluruh perangkat daerah dan juga seluruh pemangku kepentingan (stakeholders),” katanya.