humastangsel.com – Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli sepeda motor Harley Davidson yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, atau yang biasa disebut “bodong.” Membeli kendaraan tanpa surat-surat yang sah dapat membawa berbagai risiko hukum dan finansial.
Menurut Raka Herza, Direktur Anak Elang Harley-Davidson, sebagai diler resmi, pihaknya hanya bisa memberikan edukasi kepada pelanggan mengenai risiko memiliki motor tanpa dokumen lengkap.
“Kita sebagai penjual hanya bisa mengedukasi pelanggan mengenai risiko dan kerugian yang bisa mereka alami kalau menggunakan motor bodong. Selain itu, kami juga menjelaskan keuntungan menggunakan motor dengan dokumen resmi atau full paper, karena perbedaannya sangat signifikan,” kata Raka di Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Apa Itu Harley Bodong?
Harley bodong merujuk pada sepeda motor Harley Davidson yang tidak memiliki dokumen resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kendaraan ini biasanya dijual dengan harga lebih murah dari pasaran karena tidak melalui proses legal yang semestinya.
• Risiko Membeli Harley Bodong
1. Masalah Hukum : Membeli dan memiliki kendaraan tanpa dokumen resmi melanggar hukum di Indonesia. Pemilik dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
2. Penyitaan Kendaraan : Jika terjaring razia, kendaraan bodong berisiko disita oleh pihak berwenang. Proses pengembalian kendaraan sangat rumit dan seringkali tidak memungkinkan.
3. Tidak Bisa Dijual Kembali : Tanpa dokumen resmi, kendaraan tidak dapat dijual kembali secara legal, sehingga merugikan dari segi investasi.
4. Kesulitan Asuransi : Kendaraan tanpa dokumen resmi tidak dapat diasuransikan, sehingga pemilik menanggung sendiri semua risiko kerusakan atau kehilangan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kelengkapan dokumen saat membeli kendaraan, terutama kendaraan mewah seperti Harley Davidson.
• Berikut beberapa tips untuk menghindari pembelian kendaraan bodong:
– Periksa Dokumen : Pastikan STNK dan BPKB asli dan sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan
– Cek Keaslian Dokumen : Gunakan layanan pengecekan dokumen resmi yang disediakan oleh kepolisian atau Samsat setempat.
– Beli dari Dealer Resmi : Membeli dari dealer resmi memastikan kendaraan memiliki dokumen lengkap dan sah.
– Waspadai Harga Terlalu Murah: Harga yang jauh di bawah pasaran bisa jadi indikasi kendaraan bodong.
Untuk menekan peredaran kendaraan bodong, kepolisian akan meningkatkan razia dan operasi di seluruh Indonesia.
Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dealer resmi dan komunitas otomotif, juga dilakukan untuk menyosialisasikan bahaya kendaraan bodong.
Masyarakat diharapkan lebih waspada dan cerdas dalam membeli kendaraan.
Dengan membeli kendaraan yang sah dan berdokumen lengkap, tidak hanya mendukung ketertiban hukum, tetapi juga melindungi diri dari berbagai risiko yang tidak diinginkan.
Kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran kendaraan bodong demi keamanan dan kenyamanan bersama.