humastangsel.com – Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengumumkan kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak untuk mengatasi kemacetan selama libur panjang Isra Mi’raj dan Imlek pada tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya mengelola arus lalu lintas yang diprediksi meningkat tajam akibat tingginya jumlah wisatawan yang akan berkunjung ke daerah tersebut.
Bagi para pengendara mobil dan motor yang menuju ke arah puncak Bogor pada akhir pekan ini, dihimbau untuk mengatur waktu perjalanan dan memperhatikan aturan yang berlaku. Sistem ganjil genap akan diberlakukan mulai dari tanggal 24 hingga 29 Januari 2025.
Kendaraan dengan pelat nomor ganjil diizinkan melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap. Kebijakan ini berlaku di sepanjang jalur utama dari Simpang Gadog hingga Puncak Pass.
Sebagai informasi, bahwa kebijakan ganjil genap di jalur puncak Bogor ,Jawa Barat telah diatur dalam peraturan Menteri perhubungan RI nomor PM 84 tahun 2021. Petugas keamanan akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir plat kendaraan di pintu masuk kawasan puncak Bogor.
Bagi pengendara yang tidak mematuhi peraturan atau tidak menyesuaikan dengan tanggal di kalender, maka akan mendapatkan sanksi di putar balik atau dilarang melintasi kawasan puncak Bogor. Dengan diberlakukan sistem ganjil genap ini, diharapkan arus lalu lintas di kawasan Puncak selama libur panjang Isra Mi’raj dan Imlek dapat lebih terkendali dan lancar.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan merencanakan perjalanan dengan baik agar liburan tetap nyaman dan aman.