humastangsel.com – Keselamatan berkendara menjadi harapan semua orang. Kelaikan berkendara menjadi perhatian utama termasuk bagi pengemudi lanjut usia (Lansia) demi keselamatan.
Memang, dalam aturan tidak menyebutkan pembatasan usia maksimal bagi pengendara. Peraturan yang menetapkan usia minimal untuk para pengendara yakni 17 tahun sesuai dengan peraturan kepolisian ( perpol ) No.5 tahun 2021 pasal 8.
Lalu bagaimana dengan batas usia maksimal? Sampai sekarang, belum ada juga aturan yang jelas untuk membatasi usia pengendara sepeda motor di usia lanjut. Victor Assani, selaku dari ketua bidang Road safety and Motorsport asosiasi industri sepeda motor Indonesia ( AISIS ), juga menegaskan bahwa lansia tetap bisa mengendarai motor selama memenuhi syarat fisik dan mental yang memadai.
“Tidak ada batasan usia maksimal secara eksplisit, tetapi kelayakan berkendara harus menjadi perhatian utama. Uji kompetensi berkala saat perpanjangan SIM menjadi kunci untuk memastikan kemampuan lansia tetap optimal,”ujar Victor
Dia juga menjelaskan bahwa faktor-faktor degeneratif seperti penurunan penglihatan, refleks, dan daya tahan tubuh seringkali menjadi tantangan bagi para pengendara lansia ini.
Karena itulah, dia menekankan pentingnya penerapan uji kompetensi yang lebih terukur dan akurat, bukan hanya sebagai formalitas saja.
” Jika lansia bisa melewati uji kompetensi dengan baik, mereka tetap berhak mendapatkan SIM dan mengendarai motor,”tambahnya.
Namun, keluarga juga memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keselamatan lansia saat berkendara.
Victor mengatakan, “keluarga memiliki peran penting untuk mengingatkan lansia agar mengurangi aktivitas berkendara jika kondisi fisik mereka sudah tidak memungkinkan,”
Dia hanya mencontohkan bahwa keselamatan tidak berkaitan dengan pengendara itu sendiri, akan tetapi juga dengan pengguna jalan lain nya. Di beberapa negara telah menerapkan aturan khusus untuk pengendara lansia, seperti uji kesehatan tambahan atau pembatasan waktu berkendara pada malam harinya.
Di Indonesia sendiri, langkah serupa bisa diadopsi untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya. Dengan pertimbangan tersebut, Victor mengusulkan adanya pengkajian lebih lanjut mengenai standar kelayakan berkendara bagi para lansia, tanpa harus menerapkan batasan usia yang kaku.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Jika kemampuan masih memadai, tidak ada alasan untuk melarang lansia berkendara,”katanya.
Kesadaran akan keselamatan bagi para pengendara, baik oleh individu maupun keluarga, menjadi faktor penentu agar para lansia tetap dapat menikmati kebebasan mobilitas tanpa mengorbankan keamanan di jalan raya.