humastangsel.com – Truk melintas di wilayah Tangerang Selatan tanpa kelengkapan dokumen terjaring dalam Operasi Gabungan di Jalan Raya Puspitek, pada Senin (2/12/2024). Dinas Perhubungan menggelar operasi gabungan Bersama Satlantas Polres Tangsel serta pihak terkait, petugas menjaring puluhan truk yang melakukan pelanggaran.
Kabid Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko, mengatakan operasi razia gabungan hari ini menjaring 35 kendaraan truk. “Terkait dengan operasi gabungan ini total yang telah dilaksanakan penindakan ada 15 dari pihak Dinas Perhubungan dan 20 dari pihak kepolisian,” ucap Budi.
Budi menjelaskan jenis pelanggaran para truk ini adalah aturan jam operasional, hingga tidak memiliki surat-surat yang diperlukan. Petugas pun dengan tegas melakukan penindakan dengan memberikan sanksi tilang.
Seperti diketahui, operasi razia gabungan ini merupakan langkah Dishub Kota Tangsel dalam menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 tentang Jam Operasional Kendaraan.
Baca juga:
Pilkada DKI Jakarta, Banten dan Sumatera Utara Terkena Efek Voter Turnout?
Dinkes Banten Ingatkan 3 Kelompok Berisiko Tinggi Terserang Pneumonia
“Sanksi sesuai dengan pasal yang berlaku dan penilangan. Kita menerapkan Perwal 58 Tahun 2019 makanya selain kita tilang juga kita berikan himbauan,” lanjutnya.
Operasi yang digelar pada hari ini sendiri merupakan operasi yang ketiga kalinya digelar dalam waktu dua minggu terakhir. Dari tiga kali operasi razia gabungan, petugas telah menjaring 97 kendaraan dan memberikan sanksi tilang.
Comments 2